
THAHARA DAN AIR
Secara
bahasa : bersih dan suci dari segala kototran
Secara
istilah syar'i : mengankat dan menghilangkan kotoran dan najis
pembagian
nya :
- ma'nawiyyah
- hisyam
- Ma'nawiyyah : ialah bersih nya hati dari segala bentuk kesyirikan dan kemaksiatan, serta penyakit-penyakit lain nya( Q.s. At-TAubah:28 )
- hissyyah adalah bersih nya anggota badan dari segala kotoran dan Najis.Hissyah : ada 2 macam : - sci dari Haddast- suci dari Najis
Pengertian
Haddast => Sesuatu ynag menempel pada tubuh seorang muslim,
yang
menyebabkan seorang itu terhalang untuk melaksankan suatu ibadah.
Adapun
Haddast terbai menjadi 2 macam :
- kecil => Suatu kondisi yang mengharus kan seseorang untuk ber-wudhu./ bersuci sebelum melaksanakan ibadah.
- Haddast besar : yaitu kondisi yang mengharuskan seseorang mandi sebelum melaksanakan ibadah, seperti : junub, Haid DLL.( Q.S Al-maidah : 6 )
Suci
dari najis : merupakan kewajiban bagi setiap kaum muslim
(
Q.s.AL mudasstir : 4 )
Air
Air
yamg suci dan mensucikan
Adapun
Air yang suci terbagi menjadi 4 bagian
- -Air mutlaq ; ia adalah air yang turrun dari angit dan aiar yang mengalirseperti sungai, danau, laut.DLL
- -Air musta'mal adalah yang menetes dari anggota badan yang berwudhu atau setelah mandi( Hr ibnu abas )Rosulullah pernah mandi menggunakan bejana, kemudian istri beliau berkata bahwasan nya air itu telah di gunakan untuk mandi junub,lal Nabi bersabda bahwasn nya air itu tidak junub.
- -Air yang bercampur dengan benda suci, yaitu air yang bercampur dengan sesuatu ang suci , namaun tidak mengubah dari sifat air tersebut, jadi air tersebut ttp suci dan mensucikan sesusai yang di sabdakn oleh nabi muhammad ketika para sahabt ingin memndikan anaka nya yang meninggal, lalu ia bersabda , mandikan ia sebanyak 3 kali atau 5 kali,
- Air yang tercampur dengan sesuatu benda najis seprti bengkai, namun tidak mengubah salah satu dari sifat air tersebut maka air tersebut tidak najis, Air ini masih di sebutr sebagai air suci
Air
Najis
Air
yang telah tercampur dengan sesuatu yang najis yang telah mengubah
dari salah satu sifat air tersebut seprti bau nya dan warna nya maka
air tersebut haram untuk di gunakan sesuai kesepakan ijma para
ulama
BAB
: II
HUKUM-HUKUM
YANG BERKAITAN DENGAN NAJIS
A.Pengertian
Najis
Najis
secara bahasa adalah suatu kotoran,
-adapun
secara sayr'i adalah kotoran yang wajib di cuci sesuai dengan aturan
syariat.
B.Macam-Macam
Najis
- Air kencing dan kotoran manusia, hal ini berdarsarkan sesuai hadisht ketika seorang arab badui yang kencing di dalam masjid lalu nabi bersabda kepada nya ,
“Tempat
ini adalah masjid, yang tidak boleh di kotori dengan Air kencing
maupun kotoran manusia, karena tempat ini hanya di gunakan untuk
berzdikir kepada alllah, mendirikan shalat dan membaca al quran “
(H.r Muttafaqun)
- Darah haid, ada seorang sahabah yang bernama mendatangi rosulullah SAW dan berkata“ wahai rosulullah aku hanya memilki satu buah sarung aku memakai nya sekali pun sedang haid ,“ kalau kau sudah selesai haidnya maka cucilah tempat keluarnya darah tersebut, lalu pakailah pakaian tersebut,( H.r abu daud )semua darah selain darah haid adalah suci baik yang mengalir atau pun tidakDalam sebuah riwayat : ada seorang musyrik yang pernah menombak seorang mulim lain nya yang sedang shalat kemudian ia mencabut tombak tersebut sementaara darah terus mengalir dan ia ttp melanjutkan shalat nya.
- Air kencing dan kotoran binatang yang haram di makan itu adalah najis.Di riwayat kan oleh ibnu mas'ud : “ suatu ketika nabi buang air besar, lalu beliau menyuruh ku untuk mengambilkan 3 buah batu , namun aku hanya menemukan 2 buah batu, tetapi aku ttp mencari batu yang ke tiga, tetapi rosulullah mengambil batu tersebut dan membuang kotoran tersebut seraya berkata ini adalah “riksun”( Najis ).( H.R bukhori )
- Bangkaiyaitu semua binatang yang mati bukan di sembelih karna allah sebagaiman firman allah terdapat dalam ( Q.S Al an'am 145 )potongan daging yang di ambil yang di sembelih bukan karna allah maka daging tersebut termasuk bangkai dan haram.Pengecualian beberapa Bangkai => Yaitu Bangkai Ikan Dan Bangkai Belalang.
air
kencing dari hewan yang hala ini adalah suci , hal ini di
riwayatkan dari annas bin malik: ada sekelompok orang yang sakit
lalu mereka datang ke madinah dan menemui nabi ,
lalu
rosulullh saw menyuruh mereka untuk membeli air kencing dan susu
dari unta zakat ( H.r bukhori )
=Madzi
=Wadhi
adalah suatu cairan kental yang ia kluarnya setelah seseorang
mengeluarkan air kencing, maka cara membersihkan nya cukup di siram
saja
=Air
maini
cairan
putih kental yang keluar di sertai dengn perasaan kenikmatan yang
menyebabkan kelemasan dan aroma nya beu seperti bau busuk, cara
membersihkan nya cukup di siram saja. Karna hal ini sesuai hadit yang
di riwayatkan oleh istri nabi aisyah
“ rosulullah
biasa mencuci pakaian nya yang terkena cairan, lalu ia gunakan
pakaian tersebut untuk shalat, dan saya juga sering melihat bekas
cucian nya” ( mutafaqqun alaih )
Cara
Membersihkan Najis
- Cara membersihkan lantai yang terkena najis-Ddengan cara menyiraminya dengan air, namun jika sudah mengering maka ia telah menjadi suci pada hukum nya.
- Cara membersihkan air yang tercampur dengan najis-dengan menyiramnya menggunakan air, dengan jumlah yang benyak sampai tidak tanda najisnya, maka air tersebut akan menjadi suci kembali.
- Cara membersihkan pakaian yang terkena najis-Ia cukup dengan mencuci nya dengan menggunakan air yang mengalir.
- Cara membersihkan Karpet yang terkena najis-Maka ia cukup di cucinya dengan menggunakan air yang mengalir, kemudian di cuci hingga najisnya hilang.
- Cara membersihkan kulit bangkaiNamun kulit bangkai ini menjadi 2 bagian :-kulit bangkai yang berasal dari binatang yang halal untuk di makan, Maka ia cukup di bersihkan dengan di samak, adapun binatang yang halal di makan namun di sembelihnya sesuai dengan ajaran yang syr'i, maka kulit nya tersebut suci hukum nya.-Kulit bangkai yang berasal dari binatang yang haram hukum nya untuk di makan“Setiap kulit yang berasal dari binatang yang haram untuk fi makan, maka akan menjadi suci setelah di samak, terrkecuali binatang anjing dan babi”.( Mazdhab Asy-syafi'i )
- Cara membersihkan Air kencing bayiCara membersihkan air kencing bayi, ia terbagi menjadi 2 :-Bayi laki-laki-Bayi perempuan
- Cara membersihkan bejana yang terkena dengan najis-Jika ada bejana yang terkena najis maka ia cukup dengan mencucinya menggunakan 7 bilasan air dan 1 bilasan nya di campur dengan tanah
- Cara membersihkan air Madzi dan wadi-Yaitu dengan di cuci kemaluan nya lalu berwudhu, kemudian memercikan air ke daerah yang terkena wadi dan madzi
- Cara membersihkan darah haid-Di cuci dengan air dan jika tersisa bekasnya maka tidak mengapa
- Cara membersihkan makanan yang telah membeku dan di dalam nya terdapat kotoran maka ia cukup dengan membuang najis nya dan bagian sekitarnya
- Cara membersihkan benda licin yang terkena dengan najis, maka ia cukup di lap sajaCat : semua benda asal nya adalah suci sampai ada najis yang mengotori nya
BAB
: III
AL-
ASHAR
Sisa minumna yaitu air minum yang tersisa dalam gelas atau cangkir, atau wadah air.
Sisa
minuman terbagi menjasdi 2 :
A.sisa
minuman yang suci, hal ini terabgi menjadi beberapa jenis :
- -Sisa minuman manusia
ketika
itu nabi muhammad pernah meminum sisa minuman aisyah ketika sedang
haid, bahkan bibir beliau pun di letakan tepat pada tempat bibir
aisyah sebelum nya, hal ini menyebut kan bahwa sisia minuman manusia
itu suci , bahkan walaupun ia sedang dalam keadaan tidak suci, yang
di mana kita ketahui bersama bahwa wanita yang sedang haid ia di
larang untuk melakukan ibadah khusus, seperti shalat dan lain2 nya ,
namun ia ttp di bolehkan untuk melakukan ibahdah lain nya
2.
sisa minuman kucing, rasulullah SAW bersabda tentang kucing yang
minum di bejana . Beliau berkata : “ kucing tidak termasuk binatang
najis, dia adalah binatang yang ramah, dan senantiasa berada dalam
lingkup kita “ ( H.R Attirmizi ) dari hadist ini menunjukan
binatang2 yang ramah seperti kucing maka sisa minuman nya adalah suci
3
sisa minuman binatang yang halal di makan seperti keledai, kuda,
kambing,DLL
binatang2
tersebut setatus hukum nya adalah suci, sebab hukum asal semua
binatang adalah suci, sampai ada dalil yang mengucapkan tentang
kenajisan nya
B.sisa
minuman najis :
- sisa minuman anjing hal ini sesuai sabda nabi muhammad SAW
“bersih
ny bejana kalian jika di jilat anjing adalah dengan cara mencuci nya
sebanyak 7 x, cucian pertamanya di campur dengan tanah (Hr bukhori
dan muslim )
- sisa minuman babi setatus hukum minumnan babi di samakan sisa minuman anjing, karan keduanya di haramkan zatnya.
Peralatan
adalah suatu wadah atau bjana
yang di jadikan sebagi penampungan air
adapun ia terbagi menjadi
beberapa macam : - peralatan yang terbuat dari emas dan perak
jenis-jenis:
- peralatan yang di gunakan untk makan dan minum krna haram hukum ny amenggunakan peralatan yang terbuat emas dan perak, karana hal ini berdasarkan haadist nabi muhammad“Jangan lah kalian meminum dengan memakai peralatan yang terbuat dari emas dan perakdan jangan pula menggunakan nampan emas dan perak, karna peralatan tersebut untuk orang kafir di kehidupan dunia dan untuk kaum mulimin di kehidupan akhirat.“ (Hr Muttafaqun alaih)“orang yang minum menggunakan gelas emas atau perak saperti orang yang membakar perut nya dengan api jahannam “ke 2 hadist di atas di riwayatkan oleh,dari ke2 hasist ini adalah, bahwa peralatan yang trebuata dari emas dan perak maka haram hukumnya ntuk di gunakan, karna peralatan tersebutdan perumpamaan oarang yang menggunakan peralatan tersebut ia telah membakar perut nya dengan api neraka
- peralatan yang di gunakan untuk makan dan minum.Hukum menggunakan peralatan yang terbuat dari emas dan perak yang di gunakan selain untuk makan dan minum, maka hukum nya di perboleh kan, seperti berwudhu dan lainya,berdasarkan hadist yang menyebutkan larangan untuk makan dan minum dan hadu=ist yang menyebutkan ummu salamah memiliki sebuah kendi yang terbuat dari perak untuk menimpan beberapa helai rambut , lalu nabi muhammad SAW, (Hr imam bukhori )
- menggunakan peralatan yang di lapisi dengan perak.Peralatan makan dan minum yang di lapisi perak, hukum penggunaa nya boleh, jika memiliki uzdur yang mendesak, hadist yang menjelaskan“gelas nabi pernah pecah , laulu beliau menempelkan nya ke ratai yang di lapisi dengan perak “ ( Hr imam tirmizi )
HUKUM
MEMAKAI EMAS BAGI KAUM PRIA
Haram
hukum nya bagi pria yang memeakai emas sebagai mana di
“Di
haramkan bagi kaum pria di kalangn umat ku , namun di halalkan bagi
kaum wanita “( Hr tirmizzi )
Dari
hadist ini jelas bahwa pria haram hkum nya memakai prhiasan dari
emaas, dan halal hukumnya bagi wanita untuk memakai perhiasan dari
emas.
HUKUM-HUKUM
BUANG HAJAT
- Menutup aurat agar tidak terlihat oleh orang lain atu berusah menyembunyikan diri ketika buang Hajat, sesuai dengan sabda Nabi SAW :“Tabir antara pandangan mata jin dengan aurat bani adam ( manusia )adalah apabila seseorang melepas pakaian nya, dia membaca : Bismillah( HR ibnu adi at tabrani )Dan dari hadist ini menujukkan bahwa kita harus menutup aurat kita dari pandangan manusia da jin , dan sebelum memasuki kamar kecil maka hendak nya mengucapkan bismillah
- Berupaya agar tidak tekena najis dan kotoran, jika tekena maka segera di bersihkan nya. Rosulullha SAW penah berjalan melewati sebuah kuburan lalu beliau berkata : “Kedua penghuni kubur ini sedang di siksa, namun bukan karna keduanya melakukan dosa besar, akan tetapi di siksa karna ia tidak membersikan diri nya dari najis setealh ia buang Hajat kecil.”( HR.Abu daud ). Dari hadist ini adalah bahwa salah satu penyebab di siksa nya seseorang seprti tidak membersihkan diri setealh buang hajatBeristinja dan beristijmar, yaitu membersihkan diri dengan air atau menggunakan tissu atau benda-benda lain nya ketikan buang hajat, Annas bin malik pernah berkata : rosulullah SAW pernah buang air besar di kamar kecil, lalu aku membaawakan nya saeember air dan beliau pun membersikan diri nya dengan air tersebut atau beristinja( HR Muttafaqun Alaih ) Dari hadist ini kita dapat membersihkan diri dengan menggunakan air dan benda-benda suci lain nya seperti tisyu DLL.B.Hal-Hal yang tidak di bolehkan ketika buang hajat
Hal-hal
yang di wajibkan ketika buang hajat :
1.Menghaadap
atau membelakangi kiblat
sabda
nabi SAW : “ jika seseoarang dari kalian sedang buang hajat maka
jangan lah ia menghadap atau membelakangi kiblat, tapi menghadaplah
kalian ke arah utara dan selatan”( HR muslim ) dari hadist ini
kita di larang ketika buang hajat untuk menghadap kiblat atau
membelakanginya.
2.Tidak
di boleh kan untuk buang air besar di jalanan, Tempat berteduh, Atau
tempat berkumpulnya manusia .
Nabi
SAW bersabda : “ Hindari lah 2 penyebab laknt manusia,” para
sahabat bertanya “ Apa maksud dari ke 2 penyebab latknat tersebut
wahai Rosulullah ? ” Beliau menjawab : “Salah satunya adalah
buang hajat di jalanan atau tempat berteduhnya para manusia, ”
3.
Buang air di air yang tenang tidak mengalir, seperti tempat air yang
di gunakan untuk mandi, Berdasarkan sabda Nabi SAW : “ Jangan lah
salah seorang buang air di air yang tergenang kemudian mandi di
tempat itu ” ( HR Mutaafaqun Alaih )
4.
Tidak
di boleh kan membawa mushaf ke dalam nya, karna mengandung
penghinaan kepada ayat-ayat Allah SWT,
- istinja aadalah membersihkan najis pda bagian dubur da kubul, dengan cara menggunakan air.
- Sedangkan istijmar adalah membersihkan najis pada bagian dubur dan kubul dengan kertas, batu, atau sejenis nya.HUKUM ISTINJA DAN ISTIJMAR
ALISTINJA
DAN IJTIMAR
A.istinja
merupakan salah satu perinatah allah sebagai mana di sebut kan dalam
hadist yang di riwayatkan oleh annas bin mallik : “Rosullullah SAW
pernah masuk ke kamar kecil untuk buang air besar, lalu aku
membawakannya seember air, dan beliau pun membersihkan diri dengan
air tersebut atau beristina dengan air tersebut ( HR. Muttafaqun
alaih )
istinja
lebih utama dari istijamar, adapun istijmar bisa di lakukan dengan 2
syarat : -Najis yang keluar tidak melebihi batas kebiasaan
-Ketika
melakikan istijamar di lakukan sebanyak 3 kali usapan
atau lebih hingga bersih
HIKMAH
- Menjaga kebersihhan sehingga terhindar dari berbagai penyakit
- Mensucikan diri dari najis dari badan
SYARAT-SYARAT
ISTIJMAR
A.
Benda tersebut harus bersih dan tidak tercampur dengan najis
B.
Benda tersebut halal di gunakan ketika beristijmar
C.
Beda tersebut dapat membersihkan tempat yang terkena najis
D.
Bukan benda dari tulang dan juga bukan kotoran binatang yang kering,
sesuai dengan hadist yang di
riwayat dengan salman : Rosulullah SAW
melarang kami menghadap kiblat
saat buang air kecil dan besar, tidak
juga beristijmar kurang dari 3
batu dan juga tidak menggunkan batu
dan juga tidak menggunakan
tangan kanan, atau menggunakan kotoran
binatang yang sudah kering
E.
Benda tersebut bukan sesuatu yang berharga seperti makanan atau
kertas
yang terdapat tulisan di dalam
nya,
Benda-benda
yang boleh di gunakn ketika beristijmar adalah :
-Batu,
tisyu , kayu, atau kain.
Adapun
yang tidak boleh adalah :
-Tulang,
kertas yang ada tulisan atau benda yang berharga
cat
: Ketika keluar angin tidak di haruskan beristijmar ketika buang
angin
istinja lebih baik dari
istijmar, karna lebih suci, dan tidak di
perbolehkan bersuci
menggunakan tangan kanan, karna hal ini
sesuai dengan hadist Rosulullah
SAW : “ jangan lah ia menyentuh
kemaluan nya dengan tangan
kanan dan
jangn pulan kalian menggunakan
tangan kanan ketika bersuci.”
( HR. Muslim )
Komentar
Posting Komentar