Hasil gambar untuk bersuci




THAHARA DAN AIR


Secara bahasa : bersih dan suci dari segala kototran

Secara istilah syar'i : mengankat dan menghilangkan kotoran dan najis
pembagian nya :
  1. ma'nawiyyah
  2. hisyam
  • Ma'nawiyyah : ialah bersih nya hati dari segala bentuk kesyirikan dan kemaksiatan, serta penyakit-penyakit lain nya
    ( Q.s. At-TAubah:28 )
  • hissyyah adalah bersih nya anggota badan dari segala kotoran dan Najis.
    Hissyah : ada 2 macam : - sci dari Haddast
    - suci dari Najis
Pengertian Haddast => Sesuatu ynag menempel pada tubuh seorang muslim,
yang menyebabkan seorang itu terhalang untuk melaksankan suatu ibadah.

Adapun Haddast terbai menjadi 2 macam :
  1. kecil => Suatu kondisi yang mengharus kan seseorang untuk ber-wudhu./ bersuci sebelum melaksanakan ibadah.

  1. Haddast besar : yaitu kondisi yang mengharuskan seseorang mandi sebelum melaksanakan ibadah, seperti : junub, Haid DLL.
    ( Q.S Al-maidah : 6 )
Suci dari najis : merupakan kewajiban bagi setiap kaum muslim
( Q.s.AL mudasstir : 4 )
Air
Air yamg suci dan mensucikan
Adapun Air yang suci terbagi menjadi 4 bagian
  1. -Air mutlaq ; ia adalah air yang turrun dari angit dan aiar yang mengalir
    seperti sungai, danau, laut.DLL
  2. -Air musta'mal adalah yang menetes dari anggota badan yang berwudhu atau setelah mandi
    ( Hr ibnu abas )
    Rosulullah pernah mandi menggunakan bejana, kemudian istri beliau berkata bahwasan nya air itu telah di gunakan untuk mandi junub,
    lal Nabi bersabda bahwasn nya air itu tidak junub.
  3. -Air yang bercampur dengan benda suci, yaitu air yang bercampur dengan sesuatu ang suci , namaun tidak mengubah dari sifat air tersebut, jadi air tersebut ttp suci dan mensucikan sesusai yang di sabdakn oleh nabi muhammad ketika para sahabt ingin memndikan anaka nya yang meninggal, lalu ia bersabda , mandikan ia sebanyak 3 kali atau 5 kali,
  4. Air yang tercampur dengan sesuatu benda najis seprti bengkai, namun tidak mengubah salah satu dari sifat air tersebut maka air tersebut tidak najis, Air ini masih di sebutr sebagai air suci


    Air Najis
    Air yang telah tercampur dengan sesuatu yang najis yang telah mengubah dari salah satu sifat air tersebut seprti bau nya dan warna nya maka air tersebut haram untuk di gunakan sesuai kesepakan ijma para ulama

    BAB : II
    HUKUM-HUKUM YANG BERKAITAN DENGAN NAJIS
    A.Pengertian Najis
    Najis secara bahasa adalah suatu kotoran,
    -adapun secara sayr'i adalah kotoran yang wajib di cuci sesuai dengan aturan syariat.
    B.Macam-Macam Najis
  1. Air kencing dan kotoran manusia, hal ini berdarsarkan sesuai hadisht ketika seorang arab badui yang kencing di dalam masjid lalu nabi bersabda kepada nya ,
“Tempat ini adalah masjid, yang tidak boleh di kotori dengan Air kencing maupun kotoran manusia, karena tempat ini hanya di gunakan untuk berzdikir kepada alllah, mendirikan shalat dan membaca al quran “ (H.r Muttafaqun)
    1. Darah haid, ada seorang sahabah yang bernama mendatangi rosulullah SAW dan berkata
      wahai rosulullah aku hanya memilki satu buah sarung aku memakai nya sekali pun sedang haid ,
      kalau kau sudah selesai haidnya maka cucilah tempat keluarnya darah tersebut, lalu pakailah pakaian tersebut,
      ( H.r abu daud )
      semua darah selain darah haid adalah suci baik yang mengalir atau pun tidak
      Dalam sebuah riwayat : ada seorang musyrik yang pernah menombak seorang mulim lain nya yang sedang shalat kemudian ia mencabut tombak tersebut sementaara darah terus mengalir dan ia ttp melanjutkan shalat nya.


    1. Air kencing dan kotoran binatang yang haram di makan itu adalah najis.
      Di riwayat kan oleh ibnu mas'ud : “ suatu ketika nabi buang air besar, lalu beliau menyuruh ku untuk mengambilkan 3 buah batu , namun aku hanya menemukan 2 buah batu, tetapi aku ttp mencari batu yang ke tiga, tetapi rosulullah mengambil batu tersebut dan membuang kotoran tersebut seraya berkata ini adalah “riksun”( Najis ).
      ( H.R bukhori )


      air kencing dari hewan yang hala ini adalah suci , hal ini di riwayatkan dari annas bin malik: ada sekelompok orang yang sakit lalu mereka datang ke madinah dan menemui nabi ,
      lalu rosulullh saw menyuruh mereka untuk membeli air kencing dan susu dari unta zakat ( H.r bukhori )
    1. Bangkai
      yaitu semua binatang yang mati bukan di sembelih karna allah sebagaiman firman allah terdapat dalam ( Q.S Al an'am 145 )
      potongan daging yang di ambil yang di sembelih bukan karna allah maka daging tersebut termasuk bangkai dan haram.
      Pengecualian beberapa Bangkai => Yaitu Bangkai Ikan Dan Bangkai Belalang.




=Madzi
=Wadhi adalah suatu cairan kental yang ia kluarnya setelah seseorang mengeluarkan air kencing, maka cara membersihkan nya cukup di siram saja
=Air maini
cairan putih kental yang keluar di sertai dengn perasaan kenikmatan yang menyebabkan kelemasan dan aroma nya beu seperti bau busuk, cara membersihkan nya cukup di siram saja. Karna hal ini sesuai hadit yang di riwayatkan oleh istri nabi aisyah
rosulullah biasa mencuci pakaian nya yang terkena cairan, lalu ia gunakan pakaian tersebut untuk shalat, dan saya juga sering melihat bekas cucian nya” ( mutafaqqun alaih )

Cara Membersihkan Najis
  1. Cara membersihkan lantai yang terkena najis
    -Ddengan cara menyiraminya dengan air, namun jika sudah mengering maka ia telah menjadi suci pada hukum nya.
  2. Cara membersihkan air yang tercampur dengan najis
    -dengan menyiramnya menggunakan air, dengan jumlah yang benyak sampai tidak tanda najisnya, maka air tersebut akan menjadi suci kembali.
  3. Cara membersihkan pakaian yang terkena najis
    -Ia cukup dengan mencuci nya dengan menggunakan air yang mengalir.
  4. Cara membersihkan Karpet yang terkena najis
    -Maka ia cukup di cucinya dengan menggunakan air yang mengalir, kemudian di cuci hingga najisnya hilang.
  5. Cara membersihkan kulit bangkai
    Namun kulit bangkai ini menjadi 2 bagian :
    -kulit bangkai yang berasal dari binatang yang halal untuk di makan, Maka ia cukup di bersihkan dengan di samak, adapun binatang yang halal di makan namun di sembelihnya sesuai dengan ajaran yang syr'i, maka kulit nya tersebut suci hukum nya.
    -Kulit bangkai yang berasal dari binatang yang haram hukum nya untuk di makan
    Setiap kulit yang berasal dari binatang yang haram untuk fi makan, maka akan menjadi suci setelah di samak, terrkecuali binatang anjing dan babi”.( Mazdhab Asy-syafi'i )
  6. Cara membersihkan Air kencing bayi
    Cara membersihkan air kencing bayi, ia terbagi menjadi 2 :
    -Bayi laki-laki
    -Bayi perempuan
  7. Cara membersihkan bejana yang terkena dengan najis
    -Jika ada bejana yang terkena najis maka ia cukup dengan mencucinya menggunakan 7 bilasan air dan 1 bilasan nya di campur dengan tanah
  8. Cara membersihkan air Madzi dan wadi
    -Yaitu dengan di cuci kemaluan nya lalu berwudhu, kemudian memercikan air ke daerah yang terkena wadi dan madzi
  9. Cara membersihkan darah haid
    -Di cuci dengan air dan jika tersisa bekasnya maka tidak mengapa
  10. Cara membersihkan makanan yang telah membeku dan di dalam nya terdapat kotoran maka ia cukup dengan membuang najis nya dan bagian sekitarnya
  11. Cara membersihkan benda licin yang terkena dengan najis, maka ia cukup di lap saja
    Cat : semua benda asal nya adalah suci sampai ada najis yang mengotori nya
















BAB : III
AL- ASHAR

Sisa minumna yaitu air minum yang tersisa dalam gelas atau cangkir, atau wadah air.

Sisa minuman terbagi menjasdi 2 :
A.sisa minuman yang suci, hal ini terabgi menjadi beberapa jenis :
  1. -Sisa minuman manusia
ketika itu nabi muhammad pernah meminum sisa minuman aisyah ketika sedang haid, bahkan bibir beliau pun di letakan tepat pada tempat bibir aisyah sebelum nya, hal ini menyebut kan bahwa sisia minuman manusia itu suci , bahkan walaupun ia sedang dalam keadaan tidak suci, yang di mana kita ketahui bersama bahwa wanita yang sedang haid ia di larang untuk melakukan ibadah khusus, seperti shalat dan lain2 nya , namun ia ttp di bolehkan untuk melakukan ibahdah lain nya



2. sisa minuman kucing, rasulullah SAW bersabda tentang kucing yang minum di bejana . Beliau berkata : “ kucing tidak termasuk binatang najis, dia adalah binatang yang ramah, dan senantiasa berada dalam lingkup kita “ ( H.R Attirmizi ) dari hadist ini menunjukan binatang2 yang ramah seperti kucing maka sisa minuman nya adalah suci
3 sisa minuman binatang yang halal di makan seperti keledai, kuda, kambing,DLL
binatang2 tersebut setatus hukum nya adalah suci, sebab hukum asal semua binatang adalah suci, sampai ada dalil yang mengucapkan tentang kenajisan nya

B.sisa minuman najis :
  1. sisa minuman anjing hal ini sesuai sabda nabi muhammad SAW
bersih ny bejana kalian jika di jilat anjing adalah dengan cara mencuci nya sebanyak 7 x, cucian pertamanya di campur dengan tanah (Hr bukhori dan muslim )

  1. sisa minuman babi setatus hukum minumnan babi di samakan sisa minuman anjing, karan keduanya di haramkan zatnya.

Peralatan adalah suatu wadah atau bjana yang di jadikan sebagi penampungan air
adapun ia terbagi menjadi beberapa macam : - peralatan yang terbuat dari emas dan perak
jenis-jenis:
  1. peralatan yang di gunakan untk makan dan minum krna haram hukum ny amenggunakan peralatan yang terbuat emas dan perak, karana hal ini berdasarkan haadist nabi muhammad
    Jangan lah kalian meminum dengan memakai peralatan yang terbuat dari emas dan perak
    dan jangan pula menggunakan nampan emas dan perak, karna peralatan tersebut untuk orang kafir di kehidupan dunia dan untuk kaum mulimin di kehidupan akhirat.
    (Hr Muttafaqun alaih)
    orang yang minum menggunakan gelas emas atau perak saperti orang yang membakar perut nya dengan api jahannam “
    ke 2 hadist di atas di riwayatkan oleh,
    dari ke2 hasist ini adalah, bahwa peralatan yang trebuata dari emas dan perak maka haram hukumnya ntuk di gunakan, karna peralatan tersebut
    dan perumpamaan oarang yang menggunakan peralatan tersebut ia telah membakar perut nya dengan api neraka
  2. peralatan yang di gunakan untuk makan dan minum.
    Hukum menggunakan peralatan yang terbuat dari emas dan perak yang di gunakan selain untuk makan dan minum, maka hukum nya di perboleh kan, seperti berwudhu dan lainya,
    berdasarkan hadist yang menyebutkan larangan untuk makan dan minum dan hadu=ist yang menyebutkan ummu salamah memiliki sebuah kendi yang terbuat dari perak untuk menimpan beberapa helai rambut , lalu nabi muhammad SAW, (Hr imam bukhori )
  3. menggunakan peralatan yang di lapisi dengan perak.
    Peralatan makan dan minum yang di lapisi perak, hukum penggunaa nya boleh, jika memiliki uzdur yang mendesak, hadist yang menjelaskan
    gelas nabi pernah pecah , laulu beliau menempelkan nya ke ratai yang di lapisi dengan perak “ ( Hr imam tirmizi )
HUKUM MEMAKAI EMAS BAGI KAUM PRIA

Haram hukum nya bagi pria yang memeakai emas sebagai mana di
Di haramkan bagi kaum pria di kalangn umat ku , namun di halalkan bagi kaum wanita “( Hr tirmizzi )
Dari hadist ini jelas bahwa pria haram hkum nya memakai prhiasan dari emaas, dan halal hukumnya bagi wanita untuk memakai perhiasan dari emas.


HUKUM-HUKUM BUANG HAJAT
    Hal-hal yang di wajibkan ketika buang hajat :
  1. Menutup aurat agar tidak terlihat oleh orang lain atu berusah menyembunyikan diri ketika buang Hajat, sesuai dengan sabda Nabi SAW :
    Tabir antara pandangan mata jin dengan aurat bani adam ( manusia )
    adalah apabila seseorang melepas pakaian nya, dia membaca : Bismillah
    ( HR ibnu adi at tabrani )
    Dan dari hadist ini menujukkan bahwa kita harus menutup aurat kita dari pandangan manusia da jin , dan sebelum memasuki kamar kecil maka hendak nya mengucapkan bismillah
  2. Berupaya agar tidak tekena najis dan kotoran, jika tekena maka segera di bersihkan nya. Rosulullha SAW penah berjalan melewati sebuah kuburan lalu beliau berkata : “Kedua penghuni kubur ini sedang di siksa, namun bukan karna keduanya melakukan dosa besar, akan tetapi di siksa karna ia tidak membersikan diri nya dari najis setealh ia buang Hajat kecil.”
    ( HR.Abu daud ). Dari hadist ini adalah bahwa salah satu penyebab di siksa nya seseorang seprti tidak membersihkan diri setealh buang hajat
    Beristinja dan beristijmar, yaitu membersihkan diri dengan air atau menggunakan tissu atau benda-benda lain nya ketikan buang hajat, Annas bin malik pernah berkata : rosulullah SAW pernah buang air besar di kamar kecil, lalu aku membaawakan nya saeember air dan beliau pun membersikan diri nya dengan air tersebut atau beristinja
    ( HR Muttafaqun Alaih ) Dari hadist ini kita dapat membersihkan diri dengan menggunakan air dan benda-benda suci lain nya seperti tisyu DLL.
    B.Hal-Hal yang tidak di bolehkan ketika buang hajat

1.Menghaadap atau membelakangi kiblat
sabda nabi SAW : “ jika seseoarang dari kalian sedang buang hajat maka jangan lah ia menghadap atau membelakangi kiblat, tapi menghadaplah kalian ke arah utara dan selatan”( HR muslim ) dari hadist ini kita di larang ketika buang hajat untuk menghadap kiblat atau membelakanginya.

2.Tidak di boleh kan untuk buang air besar di jalanan, Tempat berteduh, Atau tempat berkumpulnya manusia .
Nabi SAW bersabda : “ Hindari lah 2 penyebab laknt manusia,” para sahabat bertanya “ Apa maksud dari ke 2 penyebab latknat tersebut wahai Rosulullah ? ” Beliau menjawab : “Salah satunya adalah buang hajat di jalanan atau tempat berteduhnya para manusia, ”

3. Buang air di air yang tenang tidak mengalir, seperti tempat air yang di gunakan untuk mandi, Berdasarkan sabda Nabi SAW : “ Jangan lah salah seorang buang air di air yang tergenang kemudian mandi di tempat itu ” ( HR Mutaafaqun Alaih )

4. Tidak di boleh kan membawa mushaf ke dalam nya, karna mengandung penghinaan kepada ayat-ayat Allah SWT,


    ALISTINJA DAN IJTIMAR
  1. istinja aadalah membersihkan najis pda bagian dubur da kubul, dengan cara menggunakan air.
  2. Sedangkan istijmar adalah membersihkan najis pada bagian dubur dan kubul dengan kertas, batu, atau sejenis nya.
    HUKUM ISTINJA DAN ISTIJMAR

    A.istinja merupakan salah satu perinatah allah sebagai mana di sebut kan dalam hadist yang di riwayatkan oleh annas bin mallik : “Rosullullah SAW pernah masuk ke kamar kecil untuk buang air besar, lalu aku membawakannya seember air, dan beliau pun membersihkan diri dengan air tersebut atau beristina dengan air tersebut ( HR. Muttafaqun alaih )

    istinja lebih utama dari istijamar, adapun istijmar bisa di lakukan dengan 2 syarat : -Najis yang keluar tidak melebihi batas kebiasaan
    -Ketika melakikan istijamar di lakukan sebanyak 3 kali usapan
atau lebih hingga bersih

HIKMAH
  1. Menjaga kebersihhan sehingga terhindar dari berbagai penyakit
  2. Mensucikan diri dari najis dari badan

    SYARAT-SYARAT ISTIJMAR


    A. Benda tersebut harus bersih dan tidak tercampur dengan najis
    B. Benda tersebut halal di gunakan ketika beristijmar
    C. Beda tersebut dapat membersihkan tempat yang terkena najis
    D. Bukan benda dari tulang dan juga bukan kotoran binatang yang kering,
    sesuai dengan hadist yang di riwayat dengan salman : Rosulullah SAW
    melarang kami menghadap kiblat saat buang air kecil dan besar, tidak
    juga beristijmar kurang dari 3 batu dan juga tidak menggunkan batu
    dan juga tidak menggunakan tangan kanan, atau menggunakan kotoran
    binatang yang sudah kering
    E. Benda tersebut bukan sesuatu yang berharga seperti makanan atau kertas
    yang terdapat tulisan di dalam nya,

        Benda-benda yang boleh di gunakn ketika beristijmar adalah :
    -Batu, tisyu , kayu, atau kain.

       Adapun yang tidak boleh adalah :
    -Tulang, kertas yang ada tulisan atau benda yang berharga
    cat : Ketika keluar angin tidak di haruskan beristijmar ketika buang angin
    istinja lebih baik dari istijmar, karna lebih suci, dan tidak di
    perbolehkan bersuci menggunakan tangan kanan, karna hal ini
    sesuai dengan hadist Rosulullah SAW : “ jangan lah ia menyentuh
    kemaluan nya dengan tangan kanan dan
    jangn pulan kalian menggunakan tangan kanan ketika bersuci.”
    ( HR. Muslim )

Komentar